OINTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 produk Sirop yang mengandung Cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas, dan sekarang sedang dilakukan penarikan oleh Industi/PBF/Sales ke sarana pelayanan kesehata dan sarana distribusi termasuk Apotek/Toko Obat.
Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kodon Tarigan, menyebutkan untuk wilayah Kobar telah dilakukan turun bersama dengan Polres dan Dinkes untuk menginventarisasi keberadaan 5 obat tersebut dan sudah disisihkan untuk ditarik oleh industri.
“Maka kami harapkan masyarakat harus benar-benar memperhatikan obat sirop ada di rumah yang selama ini sebagai persediaan (jaga-jaga) untuk anak sakit di rumah. Jika ternyata obat tersebut termasuk dari 5 nama sirop di atas agar segera dimusnahkan dan tidak untuk diminum,” kata Kodon Tarigan, Senin (31/10/2022).
Untuk dapat memberikan jaminan keamanan obat bagi masyarakat, BPOM dengan cepat dan intens melakukan pengawasan. “Sehingga telah dikeluarkan (rilis) Daftar Obat Sirop yang aman untuk digunakan ada 198 jenis dan akan terus menerus diupdate,” terang Kodon.
Berikut daftar obat sirup dengan kandungan etilen glikol yang dilarang BPOM.
Dikutip dari laman resmi BPOM, jenis obat tersebut berupa obat penurun demam serta obat batuk dan flu, yakni:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml Batch AUG22A06F.
lurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml.
Menurutnya, daftar obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Zat berbahaya yang berpotensi merusak ginjal ini kemungkinan bisa muncul ketika pelarut yang digunakan sebagai pengencer obat sirop ini bereaksi secara kimia.
Kodon juga menyebutkan, obat sirop yang dilarang tersebut diproduksi produsen dengan rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diduga, zat cemaran berbahaya ini berasal dari pemasok bahan baku dari sumber yang berisiko.
Investigasi lanjutan penyebab gagal ginjal akut pada anak akan terus dilakukan. Menyikapi temuan daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, seluruh obat tersebut segera ditarik dan dimusnahkan.
Selain itu, lanjut Kodon, BPOM juga menginstruksikan seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirop atau cair yang berpotensi tercemar EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga perlu melakukan upaya pencegahan seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku yang potensial tercemar EG dan DEG.
Hal yang perlu diingat, hasil temuan daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas belum pasti jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kementerian Kesehatan, BPOM, ahli farmasi, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bersama Puslabfor Polri masih terus menginvestigasi kemungkinan lain penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Selain penggunaan obat, ada faktor risiko penyebab penyakit yang dikenal dengan istilah medis gangguan ginjal akut progresif atipikal ini. Di antaranya infeksi virus, infeksi bakteri seperti leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) pasca-Covid-19.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian