INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selain di kalangan masyarakat, terjadi juga antar keluarga. Tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor BPN Kotawaringin Barat (Kobar), Jailan Abdulkarim, menyampaikan realisasi capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kobar tahun 2021 mencapai 8.391 yang berada di 45 lokasi bidang tanah yang terdaftar, yang merupakan target PTSL.
“Sementara untuk tahun 2022 dari target 5.500 baru tercapai 1.800, dan ini baru berjalan 3 bulan terhitung dari Bulan Januari hingga Bulan Maret, Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kendala,” terang Jailan Abdulkarim, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
BPN Kobar juga berhasil mencapai beberapa target yang memuaskan di bidang-bidang lain seperti penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang hampir mencapai 100 persen.
Jailan Abdulkarim menyampaikan bahwa kegiatan PTSL di Kobar bisa dibilang mengalami peningkatan yang signifikan. Kegiatan pemetaan sudah hampir mencapai 100 persen, pemberkasan, dan penerbitan sertifikat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” kata Jailan Abdulkarim.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, Lanjut Jailan Abdulkarim, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Dirinya berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia khususnya Kotawaringin Barat.
“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Jailan Abdulkarim.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian