INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Dekan Fakultas Fisip Universitas Palangka Raya, Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA.,Ph.D, menjelaskan alasan penundaan pemilihan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di UPR ditunda. Hal tersebut mejawab surat yang dilayangkan sejumlah oraganisasi mahasiswa yang mempertanyakan alasan penundaan, sekaligus transparansi Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga (RKA/KL).
Menurut Kumpiady, alasan ditundanya pemilihan dekan Fisip UPR lantaran ada salah seorang dosen yang berniat menjadi dekan. Sayangnya, tidak sesuai SOP dan melibatkan partai politik.
“Sedangkan diketahui universitas tidak boleh bersentuhan dengan partai politik untuk suatu kepentingan tertentu,” ungkap Dekan Kumpiady.
Dia menambahkan, jabatan dekan yang saat ini jabatnya seharusnya berakhir pada 2020 lalu. Hanya saja, kata Kumpiady, saat itu tidak ada calon yang memenuhi syarat golongan 4A (Lektor Kepala).
“Kecuali Dr Syamsuri saat itu yang memenuhi. Oleh karena itu jabatan Dekan di perpanjang sampai ada yg memenuhi syarat untuk menjadi Dekan baru. Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor berbunyi “Ditunda sampai pelantikan dekan baru,” bebernya.
Untuk sekarang kata Prof Kumpiady, sudah ada tiga calon dekan yang memenuhi untuk menjadi penggantinya, masing-masing ada Wakil Dekan I, II dan III. Dia mengungkapkan tentang Pildek Fakultas Teknik yang lebih dulu terpilih dekan baru, padahal Pildek Fisip lebih dulu bergulir.
“Dalam pemilihan dekan, mengapa lebih dahulu Fakultas Teknik yang selesai pildeknya sedangkan proses dan lain-lain Fisip lebih dulu, Karena SK senat Fisip ditanda tangan Dekan Fisip yaitu saya Prof. Kumpiady yang padahal harusnya di Tanda tangan oleh Rektor, untuk anggota senat wakil jurusan semua memiliki pangkat yang tidak memenuhi kualifikasi minimal, mereka memiliki pangkat golongan 3C dan 3D, sedangkan di dalam peraturan rektor, anggota senat wakil jurusan minimalnya golongan 4A, yang pada akhirnya harus meminta diskresi dari Rektor. Namun hal tersebut sudah diatasi,” jelas Prof Kumpiady.
Terakhir dia menyampaikan, pildek tinggal pelaksanaan saja, sembari menunggu surat rektor, dan menyelesaikan masalah internal menunggu pemilihan wakil rektor.
“Kita menunggu surat rektor untuk minta petunjuk kepada rektorat dan menunggu arahan untuk pemilihan selanjutnya,” sebutnya.
Sementara itu, terkait perihal masalah transparansi anggaran RKA-K/L dan dana Ormawa, Prof Kumpiady menjelaskan, untuk dana ormawa ada ditangan Wakil Dekan III mengenai operasional dan honorer ada nota anggarannya, yang mana dana operasional untuk kegiatan ormawa.
“Dipertengahan tahun RKA-KL sempat direvisi, tetapi tidak menyeluruh direvisi. Salah satunya terkait perjalanan dinas. RKA-KL hanya ada dua anggaran yang tertera yaitu Operasional dan Honor (mengajar, pembimbing, dan lain-lain),” lanjutnya.
Dia menambahkan, dana ormawa yang telah diketuk palu, tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain, pun itu kegiatan yg bersangkutan dengan dekan.
“Mengenai dana Ormawa yang diberikan hanya sekitar Rp8 juta,” tutup Prof Kumpiady. (**)
Editor: Irga Fachreza