INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengikuti aturan yang akan ditetapkan oleh pusat, seperti yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo terkait libur dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.
Bupati Kobar, Nurhidayah bahwa keputusan yang diambil pemerintah daerah tentunya mengacu pada pengumuman Presiden Joko Widodo.
“libur dan cuti bersama tak perlu dipermasalahkan lagi,” kata Nurhidayah, saat diwawancarai awak media, usai Paripurna di gedung DPRD Kobar, Senin (11/4/2022).
Bupati menjelaskan libur lebaran idul fitri 1443 hijriah ditetapkan 2 dan 3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pemerintah tanggal 29, 4,5 dan 6 Mei.
“Kemudian 7 dan 8 Mei bertepatan dengan Sabtu dan Minggu. Maka pegawai kembali beraktivitas mulai 9 Mei,” ungkapnya.
Sehingga hal ini tak perlu dipermasalahkan kembali dan nantinya akan ada surat edaran sehingga bisa menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Kobar.
“Diharapkan nantinya sebelum tanggal yang ditentukan maka ASN bisa bekerja dan terus melayani masyarakat. Meski dalam bulan suci ranadan, ada penyesuaian terkait pelayanan. Harusnya ini menjadi semangat untuk terus bekerja,” tuturnya.
Bupati berharap agar nantinya setelah masa cuti bersama dan memasuki kerja, maka semua ASN diharapkan bisa masuk kerja. Mengingat tahun ini bakal banyak yang mudik, karena dari Pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran idul fitri.
“Kita tahu dua tahun tak bisa mudik, maka tahun ini menjadi kesempatan mudik. Namun bagi ASN harus kembali bekerja setelah masa libur dan cuti bersama,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian