Dinas Dikbud Kobar Musnahkan Blangko Ijazah
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Pemusnahan Blangko Ijazah Tidak Terpakai/Rusak Tingkat SD,SMP dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,dan C) Tahun Pelajaran 2021/2022 di halaman kantor Disdikbud Kobar.
Kepala Disdikbud Kobar Rustam Effendi, pada Kamis, (23/2) mengatakan, pemusnahan blangko ijazah yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan di setiap akhir tahun pelajaran.
“Blangko ijazah yang dimusnahkan sebanyak 628 lembar ijazah SD, 288 ijasah SMP, 11 lembar ijazah paket A, 49 lembar ijazah paket B, 135 lembar blangko ijazah paket C,” kata Rustam Effendi.
“Tujuan dimusnahkan pada kegiatan ini supaya tidak ada penyalahgunaan ijazah,” sambungnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang SMP, Kepala Bidang Paud & PNF, Pengawas Sekolah tingkat SD dan SMP, Ketua Korwil Arut Selatan, Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan PKBM serta Kanit III Sat Intelkam Polres Kobar.
Sementara itu, Kepala Bidang Paud & PNF Rahmad Trisdjanto menuturkan, kegiatan ini sesuai dasar hukum peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Teknis, Bentuk, dan Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian