INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Selama bulan Suci Ramadan 1443, petugas lapas kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Razia tersebut bertujuan untuk mewujudkan lapas yang aman dan kondusif saat menjalani ibadah Ramadan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk menghindari lapas dari konflik antar warga binaan.
“Narkoba, telepon seluler, dan barang terlarang lainnya sasaran kami,” kata Kalapas Pangkalan Bun, Mukhtar kepada Wartawan, Jumat (22/4/2022).
Alhasil, saat blok dilakukan penggeledahan setiap kamar warga binaan, petugas menemukan barang berbahaya seperti benda keras dan gunting.
Berikut ini hasil dari razia setiap blok, blok anggrek barang bukti, 1 Cangkir Alumunium, 1 Gigi, 1 Ikat Pinggang, 2 Sendok, 4 Botol Kaca, 3 pencukur, 1 piring kaca, 10 paku, 1 gunting, dan 1 sikat.
Blok Bougenville ditemukan barang bukti 1 Kartu Remi, 1 Kartu Domino, 1 Silet, 6 Korek Api, 1 Tali, 1 Baterai, 4 Cermin, dan Pemotong Kuku.
Blok Cempaka ditemukan barang bukti 4 Baut Sekrup, 1 Amplas, 20 Paku, 1 Lilitan Kawat, 1 Jarum, 4 Sendok, 8 Botol Kaca, 5 Pencukur, dan Piring Kaca.
Blok Dahlia Kamar 1 S/d 16Sikat Gigi (1), Tali (2), Baut Sekrup (4), Jarum (1)Disita dan Cermin (3), Pemotong Kuku dimusnahkan(1), Silet (1), Korek Api (6).
“Blok Sedap Malam ditemukan barang bukti 2 Sendok, 7 Botol Kaca, 2 Silet, 2 Jarum, 5 Pencukur, Piring Kaca, 8 Paku, dan 1 Sikat Gigi,” terang Kalapas Mukhtar.
“Penyalahgunaan barang-barang terlarang ini dapat mengganggu keamanan makanya kami amankan. Jangan sampai benda ini akan mereka gunakan untuk berkelahi dan hal lain yang memicu konflik,” sambungnya.
Mukhtar mengaku, barang yang ditemukan dalam kamar warga binaan tersebut diamankan dan dimusnahkan.
Warga binaan Lapas Pangkalan Bun yang kedapatan menyimpan itu akan diberikan pembinaan khusus. Bahkan penggeledahan akan rutin dilakukan untuk menjaga barang-barang tersebut tidak akan masuk lagi ke dalam rutan.
“Seluruh barang yang disita akan kami musnahkan dan semua pemilik barang akan diberikan sanksi teguran,” tukasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian