INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Nardi, Kamis (16/3). Dia ditangkap bersama rekannya berinisial A saat akan menjual sabu.
Kedua pria itu ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda, R diamankan di Jalan Muchran Ali, sedangkan A diamankan di kediaman milik R di Jalan Idris Arsad, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 23:00 WIB.
“Saat itu kami sudah memantau pergerakan yang kami dapat dari informasi masyarakat, A yang dilaporkan mau mengantar sabu ke seseorang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin 20 Maret 2023.
Pada saat itu R tertangkap tangan saat digeledah yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram dan uang sebesar Rp500 ribu diduga hasil penjualan.
Tak puas dengan hasil tangkapannya, polisi kemudian menyelidiki kediaman milik R dan ditemukan tersangka A yang saat itu sedang berada di rumah milik R. Saat akan menggeledah rumah R, tersangka A berniat melarikan diri melalui belakang rumah.
“Saat di rumah milik R rekanya A saat itu mau melarikan lewat pintu belakang,” jelasnya.
Namun dirinya tak berkutik karena kesigapan polisi hingga A diamankan dengan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil dengan berat 8,89 gram satu di dalam sebuah dompet kecil dan timbangan digital.
Saat ini keduanya beserta barang bukti berada di Polres Kotim, keduanya pun disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza