INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Narkoba jenis sabu satu paket dengan berat 4,43 yang siap diedarkan di malam tahun baru 2023 berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, dari tersangka berinisial Y.
Y pelaku yang diduga sebagai kurir harus merayakan pergantian tahun di penjara. Pelaku diamankan ketika melakukan aksinya di halaman belakang terminal Natai Sukah Jalan Natai Arahan Pangkalan Bun, Sabtu (31/12).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Saat ini, lanjut Kasat Narkoba pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres. Pengungkapan kasus ini sendiri ketika Satnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama tim langsung melakuncur dan melakukan pemantauan. Kala itu pelaku sudah berada disana dan menunggu pelanggannya. Karena tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ini sempat kaget dan mengelak juga berteriak agar dilepaskan berdalih tidak membawa narkoba. Kami periksa satu persatu barang bawaannya,” kata Kasat Narkoba.
Pada saat diperiksa dibagian badanya ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram.
Namun pelaku ini sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Setelah diinterogasi dan dibawa ke Mapolres akhirnya mengakui bahwa narkoba itu sejatinya akan diantar buat pelanggannya. Setelah mengakui polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari tahu asal muasal narkoba tersebut.
“Kami akan dalami dan proses untuk memastikan narkoba ini didapat dari mana. Kami tidak akan berhenti dan terus memburu para pelaku lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian