INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Katingan, Wim mengimbau warga agar berhati-hati saat menerima pesan via aplikasi WhatsApp dengan menggunakan identitas Sekretaris Disdukcapil Katingan, Lilis Suryani. Pasalnya, modus penipuan saat ini marak beredar di masyarakat.
Wim mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung Lilis Suryani. Menurutnya, nomor dan akun tersebut merupakan akun palsu yang mengatasnamakan identitas Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Katingan.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati, karena maraknya mudus penipuan seperti berita bohong (HOAX), ujaran kebencian (hate speech), cyberbullying, pornografi, penipuan dan radikalisme dalam ranah digital atau biasa disebut media sosial,”ungkap Wim, Senin 6 Maret 2023.
Wim mengatakan, menggunakan akun dan mengatasnamakan orang lain bisa dikenakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 No.11 Tahun 2008 UU ITE,
“Sebagaimana dalam penjelasannya bahwa jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, akan diancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 milyar,”tutup. (**)
Editor: Irga Fachreza