INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan fakta-fakta gelar perkara atas tersangka Gustaf Jaya yang selaku ketua Koperasi Garuda Bersama(GMB) yang ditangani penyidik satreskrim polres Kotim belum didukung bukti yang cukup.
Hal ini diungkapkan oleh M Abadi bahwa sesuai dengan kesimpulan hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Artinya proses hukum yang dijalani Gustaf Jaya tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam asal 372 KUHPidana yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Kotim pada LP/55/III/2021/Kalteng/Res Kotim tanggal 18 Maret 2021 belum didukung bukti yang cukup.
“Kami sudah menerima hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri pada 8 Mei 2021 lalu, bahwa perkasa kasus yang dijalani Gustap Jaya selaku ketua Koperasi GMB sesuai dengan kesimpulan sesuai surat yang dikeluar oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut dinyatakan dugaan pasal 372 KUHPidana yang disangkakan belum didukup bukti yang cukup,” kata M.Abadi
Selain itu Abadi juga menyampaikan di dalam hasil gelar juga disebutkan, laporan Marwan CS belum memenuh syarat karena tidak sesuai dengan apa yang diatur didalam peraturan perundang-undangan perkoperasian, salah satunya belum dilaksakan nya audit terhadap koperasi GMB.
“Syarat Pelapor belum terpenuhi, Marwan CS ini harus banyak belajar lagi tentang perkoperasian, makanya kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah Marwan CS yang membawa masalah ini ke ranah hukum, harusnya ini diselesaikan dulu didalam internal Koperasi GMB,” katanya.
Tambahnya bahwa dirinya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Kotim, agar hasil gelar yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri ini dapat menjadi pertimbangan pihak penyidik, dalam penanganan kasus dugaan pasal 372 KUHPidana yang di sangkakan terhadap Gustap Jaya.
Dirinya juga meminta kepada Kapolres Kotim atas ditahannya M Wanson tersebut agar dapat dibebaskan, sesuai Pasal 17 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Karena masih dalam perkara kasus yang sama, tentunya perkara ini belum dapat di peroses sebagaimana surat hasil gelar perkara khusus yang dikeluarkan oleh Mabes Polri,” pungkasnya.