INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Hari pertama masa tenang Pemilu 2024, Ahad (11/2/2024) alat peraga kampanye (APK) milik partai politik maupun para calon anggota legislatif dan calon presiden di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), masih terpajang. Padahal, semestinya APK berupa baliho dan poster di ruang publik sudah harus ditanggalkan sejak dini hari tadi.
Pantauan Media, Ahad siang baliho berukuran raksasa terlihat di sepanjang jalan Pangkalan Bun.
Selain baliho berukuran besar, APK berupa spanduk dan poster masih memenuhi banyak tempat, dari pantauan Media jumlah APK caleg, baik DPR RI, DPRD maupun DPD RI sudah mulai berkurang meski jumlahnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan pada masa kampanye lalu.
Sementara itu dari beberapa pantauan Media terlihat beberapa warga mencopot APK milik caleg yang masih terpasang untuk diambil materialnya.
“Karena sudah masuk masa tenang saya ambil kayunya dan bahan balihonya. Masih bisa dimanfaatkan kok, apalagi kayu-kayunya,” ujar salah seorang pria di jalan Ahmad Wongso.
Terkait, hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir menjelaskan, kemarin, Sabtu (10/2) kita gelar Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Masa Tenang Pemilu 2024, bersama instansi terkait diantaranya Bawaslu Kobar, TNI, Polri, Satpol PP serta perwakilan peserta pemilu
Rakor ini sengaja digelar dengan tujuan agar berbagai pihak terkait khususnya timses paslon peserta pemilu memahami aturan tersebut.
“Harapannya timses masing-masing paslon bisa memahami dan dengan kesadaran sendiri melepas alat peraga kampanye agar pada masa tenang sudah bersih dari alat peraga kampanye tersebut,” jelas Chaidir.
Karena, menurut Chaidir, masing-masing peserta pemilu sudah mendapatkan kesempatan berkampanye selama 75 hari.
“Sehingga dalam masa tenang ini bukan hanya alat peraga pemilu yang dipasang di pinggir jalan saja yang diharapkan bisa dibersihkan oleh peserta Pemilu, namun juga akun kampanye resmi yang berbentuk media sosial juga sudah harus ditutup oleh peserta pemilu yang bersangkutan,” tutur Chaidir.
Sementara ketua Bawaslu Kobar, Antonius, menyebutkan untuk pembersihan APK dari Bawaslu akan dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari 2024. Aturan KPU menghimbau agar dibersihkan secara mandiri oleh Parpol terlebih dahulu sejak tgl 10 jam 00.00 Wib sampai dengan tanggal 12 jam 00.00 WIB.
“Satu hari sebelum hari pencoblosan APK harus bersih, adapun arti dari masa tenang itu tidak ada lagi aktifitas Kampanye ataupun memasang APK,” kata Antonius .
“Nah untuk APK yg masih terpasang dilepas mulai tgl 10 Februari jam 00.00 sampai tanggal 12 Februari 2024 jam 00.00 secara mandiri dan juga akan ditertibkan Bawaslu jika masih ada,” sambungnya.
Antonius, menyatakan pihaknya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dalam rangka menertibkan APK baik berupa baliho, spanduk, maupun billboard.
“Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan Bapenda. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas,” cakap Antonius.
Bawaslu Kotawaringin Barat menargetkan bahwa pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024, semua APK sudah berhasil ditertibkan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian