INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dilarangnya ekpor minyak goreng ke luar negeri, rupanya berdampak buruk bagi para petani buah kelapa sawit. Peron-peron TBS yang selama ini menjual hasil kebun para petani dibeli dengan harga murah.
Pemerintah menyebutkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng terbatas pada produk turunan kelapa sawit tertentu saja, yaitu berbentuk refined, bleached, deodorized (RBD Palm Olein).
Sehingga diharapkan perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah, ia mengingatkan dari dampak dilarangnya ekpor minyak goreng ke luar negeri, rupanya bisa berdampak buruk bagi para petani buah kelapa sawit.
Pasalnya, lanjut Ahmadi Riansyah peron-peron TBS yang selama ini menjual hasil kebun para petani akhirnya membeli dengan harga murah.
Bahkan ada dugaan yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membeli hasil kebun dengan harga lebih murah dari harga Rp3.500 menjadi Rp1500.
“Penurunan ini sangat drastis dan merugikan para petani di saat menjelang perayaan Idul Fitri, kata Ahmadi Riansyah, Rabu (27/4/2022).
Ahmadi Riansyah meminta agar pemilik Peron TBS jangan memanfaatkan kondisi saat ini dengan membeli hasil kebun petani dengan harga murah.
“Tolong jangan saat ini mengawali petani karena mereka sedang membutuhkan,” tegas Ahmadi Riansyah.
Pemerintah tentunya mengambil sikap dan pengawasan dengan situasi yang terjadi saat ini.
Lanjut Ahmadi Riansyah, apabila nantinya ditemukan adanya upaya memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan sendiri. Khususnya para pelaku PKS ataupun Peron TBS akan diberikan sanksi tegas.
Bahkan pencabutan ijin akan diberlakukan apabila memang adanya berbuat seenaknya.
Imbauan ini sendiri sesuai dengan surat edaran yang dilakukan oleh Dirjen perkebunan dan semua sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami minta agar dilakukan pengawasan khususnya PKS yang ada di Kobar jangan sampai nakal dengan petani. Kalau ditemukan sanksi tegas diberikan,” ujarnya.
Pemkab sendiri akan menunggu surat dari Gubernur untuk menindaklanjuti edaran yang disampaikan oleh dirjen Perkebunan.
“Mengingat surat edaran ini ditujukan ke Gubernur dan surat edaran ini akan dilanjutkan ke Bupati. Sehingga akan diteruskan kepada pemilik peron TBS ataupun PKS di Kobar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian