INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial N (22) dilaporkan ke polisi oleh orang tua pacarnya. Dia dituduh menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
N dan korban, diketahui pertama kali berkenalan pada bulan Oktober 2020. Pelaku usai perkenalan melakukan pendekatan dan akhirnya menyatakan cinta. Keduanya pun berpacaran.
Pemuda yang sempat bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan ini akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) 21 Februari 2023.
Penangkapan N tersebut dilakukan polisi atas laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil, namun pemuda yang merupakan pacar anaknya ini malah pergi ke Pulau Jawa.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli dalam rilis kasus, menjelaskan kronologis kasus tersebut, Rabu (8/3/2023).
Lanjut Helky, hubungan keduanya di luar nikah dan pertama kali dilakukan tersangka pada korban sekitar bulan Desember 2020 setelah pada bulan Oktober mereka berpacaran.
“Pada hari kejadian sekitar pukul 07.00 WIB saat orang tua korban bekerja, tersangka yang masih belum berangkat kerja di perkebunan sawit memasuki kamar korban,” jelas Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Helky menjelaskan saat itulah tersangka dengan bujuk rayu mencoba mengajak korban untuk untukberhubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya korban menolak ajakan tersangka. Namun tersangka saat itu mengatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab jika korban hamil akibat perbuatan ini,” ucap Helky.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, terakhir kali hubungan di luar nikah tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
“Kejadian ini terjadi usai tersangka dan korban berbelanja di SP4 Pangkalan Banteng. Usai berbelanja tersangka mengajak korban ke sebuah rumah dan hubungan di luar nikah kembali terjadi,” jelas Helky.
Namun, tidak berapa lama dari peristiwa terakhir itu, tersangka malah kabur dan pergi ke Pulau Jawa dengan alasan untuk bekerja.
“Saat orang tua korban mengetahui anaknya hamil, namun saat dihubungi tersangka tidak kunjung kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke Polisi,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Reskrim Polres Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian