INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda asal Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, inisial MN (19) jadi tersangka karena sempat kabur usai menghamili pacarnya.
Setelah merayu hingga pujaan hati klepek klepek, pemuda tersebut tega gagahi gadis yang menjadi pujaan hatinya beberapa kali hingga hamil.
Pelaku inisial MN ini menghamili pacarnya yang masih berusia (17) tahun. Akibat perbuatannya, MN pun kini diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Adhitya Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, pemuda yang kini sudah jadi tersangka tersebut berpacaran dengan korban mulai tahun 2021.
“Selama pacaran tersebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Rendra Adhitya Dhani saat menggelar Konferensi Pers, Senin (27/3/2023).
Menurut Rendra, modus pelaku merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan badan.
Kronologisnya, pada sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB korban dichat oleh tersangka untuk datang ke rumahnya.
“Kemudian korban pun datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersangka, korban pun disuruh masuk oleh tersangka, dan tersangka menutup pintu barakan tersebut, saat itu korban sempat bermain game dengan tersangka,” terang Rendra.
Lalu, lanjut Rendra tersangka merayu korban dan berkata, “Ayok Main”, lalu korban akhirnya mengiyakan kemudian tersangka pun leluasa melakukan aksinya.
Rendra menuturkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. Pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian