INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sekaligus calon nomor urut 1 memberikan tanggapan terkait saksi Paslon 02 yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Jika keberatan, atau mau menggugat silakan karena itu hak mereka ada aturan dalam undang-undang, sebagai peserta saya mengalir saja,” kata Halikinnor, Jumat 6 Desember 2024.
Halikinnor menegaskan bahwa KPU sudah menjalankan prosedur rekapitulasi sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya telah dihitung bersama.
“Biasanya ada mekanisme atau berita acara yang menjelaskan jika saksi tidak mau menandatangani,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Sanidin-Siyono, menyampaikan keberatan tertulis terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Keberatan tersebut disampaikan setelah KPU Kotim menetapkan hasil rekapitulasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Freddy N Tindahaman, saksi Paslon 02, menjelaskan bahwa keberatan ini diajukan secara resmi untuk menegaskan sikap mereka terhadap proses rekapitulasi.
“Kami tidak menandatangani berita acara hasil pleno sebagai bentuk konsistensi terhadap hak kami yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
la juga memastikan bahwa tidak ada persoalan dengan pihak penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, maupun panitia lainnya. “Keberatan ini murni sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas sebagai saksi Paslon 02,” tutup Freddy.
Sementara itu Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menegaskan langkah yang diambil oleh saksi paslon nomor urut 02 adalah bagian dari hak demokrasi yang diatur dalam undang- undang. la menyebut, keberatan tersebut adalah dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.
“Kami menghormati sikap saksi paslon nomor urut 02. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dirawat. Kami juga memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Rifqi.
KPU tetap akan melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penetapan hasil rekapitulasi menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, termasuk pelantikan calon terpilih.