INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya berusia 47 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru mengaji, diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan anak di daerah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terbongkar berkat kecurigaan tetangga yang sering melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan berjalan bersama. Tetangga yang merasa curiga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2024. “Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” tambah AKP Yoga Panji.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman ini mengancam pelaku dengan sanksi berat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. Kepolisian mengapresiasi keberanian tetangga yang melapor dan berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutup AKP Yoga Panji.
Di sisi lain, masyarakat Kotawaringin Barat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mereka juga mendukung langkah-langkah pencegahan lebih lanjut dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian