
INTIMNEWS.COM, LAMANDAU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 yang diajukan pasangan Hendra-Budiman. Dengan putusan ini, pasangan Rizky-Hamid dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 17.23 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ditolak secara keseluruhan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan majelis hakim dan pihak terkait.
Hakim MK, Asrul Sani, menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan keterangan saksi, tidak ditemukan pelanggaran yang bisa memengaruhi hasil akhir Pilkada Lamandau 2024. Dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon, seperti kesalahan penulisan hasil suara dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan.
Selain itu, saksi dari pihak pemohon juga telah menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS. Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan berlangsung. Dengan demikian, keputusan MK semakin memperjelas legitimasi kemenangan Rizky-Hamid dalam kontestasi politik ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK tanpa keberatan. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Dengan keputusan ini, proses Pilkada Lamandau 2024 dapat berlanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Shabirin dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian