INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Langkah Nuryakin dalam seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) nampaknya akan mulus. Pasalnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak gugatan salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kalteng, Batuah soal pencalonan Nuryakin dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provisi Kalimantan Tengah.
Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin, dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.
Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.
Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi seperti tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari.
Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Nuryakin, bukan lagi sebagai terpidana.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Nuryakin, memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut.
Selanjutnya Lisda mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.
“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum, dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi,” katanya melalui rilisinya yang diterima media ini, 6 Februari 2022.
“Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan, dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berkompten,” tambahnya Lisda.
Lisda menjelaskan apa yang disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Nuryakin berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Nuryakin. (rls)
Editor: AKHIRUDDIN