INTIMNEWS COM, SAMPIT – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang rokok diduga ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Di bawah cuaca terik, dalam penelusuran sejak bulan November 2023 disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Kotim.
Dari hasil temuan di lapangan, rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang rokok ilegal itu berada di Jalan Anggur Tiga, Kecamatan MB Ketapang dengan terdapat tiga mobil box bernomor polisi KH 8996 TA dan L 8897 AK serta L 8611 CB.
“Benar di situ gudang rokok, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu pria kurus tinggi pemilik bangunannya itu di Jalan Kenan Sandan,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin 22 April 2024.
Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.
Aktivitas bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada pagi atau malam hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Kotim.
Pada pantauan terakhir, rumah kontrakan itu dengan kondisi pagar berwarna hitam terkunci dengan rantai gembok sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya, diduga penjaga tempat tersebut sedang keluar.
Pantauan terakhir dilakukan pada 14:00 WIB pada Senin 22 April 2024, saat dicoba untuk konfirmasi dengan cara memanggil tidak ada tanda ada orang dari dalam rumah yang berwarna krim kusam itu.
Diyakini gudang rokok diduga ilegal itu menjual sejumlah merk rokok atau tanpa cukai dan cukai palsu dengan harga miring, bahkan di lokasi rumah kontrakan itu hanya berjarak beberapa meter dari Pos Kamling dan Mushola.
(Jimmy)