INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri, menyatakan Gubernur Sugianto Sabran telah menugaskan dinasnya untuk menangani berbagai permasalahan terkait plasma dan memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di provinsi tersebut.
Arahan ini berawal dari kesadaran bahwa plasma merupakan elemen krusial dalam menjamin kenyamanan dan keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, sebagaimana disampaikannya dalam rapat di Palangka Raya, Rabu, 30 Oktober 2024.
“Saat ini realisasi plasma di Kalimantan Tengah telah mencapai 31 persen, melampaui angka sebelumnya yang sebesar 20 persen. Peningkatan ini berdampak pada penurunan pencurian tandan buah sawit milik perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pentingnya investasi perkebunan kelapa sawit tidak dapat diabaikan, khususnya bagi provinsi terluas di Indonesia ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tenaga kerja lokal yang terserap, yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, memperlancar peredaran uang, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Rizky Badjuri menegaskan hak dan kewajiban perusahaan kelapa sawit harus seimbang. Termasuk memenuhi kewajiban seperti merealisasikan plasma, menyediakan dan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta terlibat aktif dalam pengembangan masyarakat sekitar.
“Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mampu menyediakan lahan untuk plasma, perusahaan dapat mempertimbangkan alternatif usaha atau kemitraan, dengan catatan alternatif tersebut nilainya setara dengan plasma yang ditetapkan dalam peraturan sebesar 20 persen,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah itu juga berharap agar perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak memperdebatkan apakah izinnya terbit sebelum peraturan yang mewajibkan realisasi plasma 20 persen dari luas lahan. Perdebatan seperti itu tidak produktif dan menghambat upaya mendorong investasi kelapa sawit berkelanjutan.
Ia menyatakan bahwa plasma sudah tidak ada lagi atau telah digantikan oleh Fasilitasi Pengembangan Perkebunan Masyarakat Sekitar (FKPMS) melalui satuan tugas kelapa sawit. Inisiatif FKPMS ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengelola minimal 20 persen dari total lahannya.
“Saat ini, belum ada APL (Areal Alokasi Penggunaan Tambahan) di Kalimantan Tengah. Pembentukan plasma di kawasan hutan tentu akan menimbulkan tantangan baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan alternatif, khususnya model kemitraan untuk mengembangkan usaha yang berbeda dan memberikan hasil yang setara dengan plasma,” kata Rizky Badjuri.
Lebih lanjut, ia meyakini bahwa optimalisasi penyediaan plasma melalui model alternatif ini dapat secara signifikan mengurangi pencurian dan konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat.
Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka pencurian tandan buah kelapa sawit milik perusahaan.
“Kami dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah akan terus berupaya mewujudkan program plasma ini. Selain itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, sangat berkepentingan dengan keberhasilan pelaksanaan program plasma ini,” imbuh Rizky Badjuri.
Penulis: Redha
Editor: Andrian