INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 2 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kallteng telah menerima DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 secara virtual dari Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah di lingkungan Prov. Kalteng serta Daftar Alokasi TKD dan DIPA Kementerian/Lembaga di lingkungan Kabupaten/Kota kepada para Bupati dan Wali Kota.
Ada 12 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkungan Prov. Kalteng yang menerima DIPA secara simbolis, yakni Kepolisian Daerah Kalteng; Kejaksaan Tinggi Kalteng; Pengadilan Tinggi Palangka Raya; Korem 102/Panju Panjung; Universitas Palangka Raya; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Kantor Wilayah Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik; Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN; Dinas PUPR Prov. Kalteng; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Prov. Kalteng; dan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya (BMKG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng Nuryakin dalam laporannya menyampaikan, rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Prov. Kalteng termasuk Kabupaten/Kota, berjumlah sebesar Rp20,692 Triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,599 Triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,402 Triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik sebesar Rp2 Triliun ; Dana Insentif Fiskal sebesar Rp88,322 Miliar ; Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,381 Triliun; Hibah Daerah sebesar Rp3,153 Miliar; dan, Dana Desa sebesar Rp1,216 Triliun.
Untuk Total Alokasi Dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat (KP) dan DIPA Kantor Daerah (KD) sebesar Rp6,16 Triliun terdiri dari DIPA KP sebesar Rp1,628 Triliun dan DIPA KD sebesar Rp4,532 Triliun. Sedangkan Total Alokasi Dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan sebesar Rp229 Miliar terdiri dari DIPA DK sebesar Rp 40,05 Miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp189,92 Miliar.
“Penyerahan DIPA dan TKD ini tentunya merupakan langkah awal yang penting dan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang, karena kita dapat segera memulai kegiatan yang telah diprogramkan dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga pelaksanaan program/kegiatan pada TA 2023 dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Nuryakin.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan APBN 2023 dapat segera dilakukan lebih awal sehingga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah terlebih untuk penanganan inflasi di daerah dan untuk peningkatan pelayanan publik, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi kalteng yang membaik, juga harus diimbangi dengan penanganan inflasi. Maka dari itu, inflasi yang ditangani oleh Pemprov. Kalteng ialah memperkuat ketahanan pangan Kalteng. Gubernur juga meminta kepada Kabupaten untuk punya kemauan dalam menganggarkan ketahanan pangan supaya tidak inflasi. (MMC)