INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut serta dalam acara Serah Terima Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) atas aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah. Acara ini berlangsung di Pendopo Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kolaborasi dan koordinasi yang efektif antara pemangku kepentingan utama, khususnya Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Ia menyatakan, “Hal ini memastikan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.” Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi elektronik merupakan langkah maju dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia melalui inisiatif Melayani Digital (DILAN).
“Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengharapkan adanya peningkatan peran GTRA dan penguatan kolaborasi serta sinergi antar instansi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi Reforma Agraria di Bali pada 14 Juni 2024,” imbuhnya.
Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasinya atas terbitnya 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR Kahayan Hilir, serta Pra Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR Pangkalan Lada dan Kotawaringin Lama di Kabupaten Kotawaringin Barat, serta RDTR Kota Buntok di Kabupaten Barito Selatan.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memenuhi target RDTR yang telah ditetapkan, memastikan seluruh daerah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga dapat meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, AHY, dalam wawancaranya mengatakan, penyaluran Sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan berbagai kalangan, khususnya sertifikat wakaf masjid dan tempat ibadah lainnya di Kalimantan Tengah, merupakan kelanjutan dari tugas harian Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung program sertifikasi nasional yang sejalan dengan prinsip reforma agraria, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
“Kami menargetkan akhir tahun ini dapat terpenuhi dan tahun depan dapat diselesaikan, dengan memastikan seluruh warga negara Indonesia memiliki sertifikat yang sah dari negara,” tegas Menteri ATR/BPN.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan, termasuk duplikasi dan pemalsuan, khususnya oleh mafia tanah. Selain itu, juga berfungsi untuk meredam sengketa dan konflik antarwarga, maupun antarbadan hukum, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah, ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, di Kalimantan Tengah, dari total 14 Kabupaten/Kota di wilayah tersebut, sebanyak lima Kantor Pertanahan (Kantah) telah siap menerbitkan sertifikat elektronik pada tahap awal. “Kami akan terus berupaya untuk menjamin keamanan dan privasi warga yang datanya tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh ATR BPN,” kata AHY.
Pada kesempatan ini juga dilakukan serah terima sertifikat Hak Atas Tanah secara elektronik yang berasal dari serah terima media yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang masing-masing mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya sertifikat elektronik untuk Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan sertifikat untuk aset Pemerintah Kota Palangka Raya yang berlokasi di Jalan Merbabu.
“Selain itu juga diserahkan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang meliputi wakaf atas nama Tersiani dkk (Nadzir) untuk Musholla Darul Muttaqim, dan wakaf dari Yayasan As-Sunnah Jekan Raya untuk Masjid Uwais Al-Qorni,” jelasnya.
Penulis : Redha
Editor : Andrian