website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gubernur Agustiar Jenguk Kadis ESDM Kalteng yang Ditahan

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengakui telah menjenguk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral.

Kunjungan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Vent Christway sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto.

Saat ditanya awak media mengenai kunjungannya, Agustiar memberikan jawaban singkat. “Kan bertemu tidak dosa,” kata Agustiar usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Operasional Tahun 2025 di Mapolda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut Agustiar, kunjungan itu tidak berkaitan dengan upaya mencampuri proses hukum. Ia menyebut terdapat pertimbangan kemanusiaan dan tanggung jawab moral dalam pertemuannya dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Pasang Iklan

“Kita masih punya tanggung jawab moral,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Vent Christway dan Herbowo Seswanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan kegiatan PT Investasi Mandiri sepanjang 2020 hingga 2025.

Vent Christway merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah bertugas sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penyidikan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan pengungkapan dugaan praktik penjualan mineral dan produk turunannya di Kalimantan Tengah.

Menurut penyidik, Vent diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB PT Investasi Mandiri untuk periode 2020-2025.

Pasang Iklan

Selain persoalan persetujuan RKAB, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan dokumen tersebut serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia juga diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah Wahyudi Eko Husodo mengatakan dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.

Dalam perkara ini, Vent Christway disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Sedangkan Herbowo Seswanto dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penjualan mineral serta dugaan pemberian kepada pegawai negeri.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!