website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Gerdayak Pertanyakan Kegiatan Perusahaan Tambang Pasir Silica di Tepi Pantai Kubu

Lokasi tambang pasir Silica di pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat yang kini tengah dipertanyakan kegiatannya.(ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPD Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (Gerdayak) Kotawaringin Barat, Wendi S Loenta mempertanyakan kegiatan perusahaan tambang pasir silika di tepi Pantai Kubu. Dia menduga perusahaan tersebut melakukan aktifitas ilegal karena tidak sesuai analisis dampak lingkungan dan akan berdampak pada kerusakan alam.

“Kita mempertanyakan apa dasar Hukum perusahaan ini melakukan kegiatan sedot pasir di tepi pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin Amdal,” katanya mempertanyakan, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Wendi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.

Kegiatan sedot pasir di pesisir pantai berakibat menimbulkan abrasi yang sifatnya destruktif atau merusak alam. Hal tersebut karena adanya pengikisan, potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Pasang Iklan

Menurutnya secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan.

” Apakah dibenarkan operasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan Pemerintah,” sebutnya.

Dari itu APH harus menindak tegas apabila perusahaan pasir itu di dalam kegiatanya tidak sesuai aturan Amdal atau Ilegal

Menurut Wendi, Pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan hidup, Perizinan Satu Pintu dan Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas terhadap praktek diduga ilegal tersebut.

“Perusahaan diduga kuat melakukan ilegal Mining, APH dan dinas terkait harus segera turun ke lokasi tambang perusahan, ” ungkapnya.

Pasang Iklan

Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi, jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah dan Instansi terkait.

“Kami Ormas Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu, akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal dilakukan perusahaan ini,” tegasnya.

Ia juga kegiatan di areal lahan tersebut patut dikategorikan Ilegal, mirisnya sampai detik ini tidak ada satupun Instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan perusahaan di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari pihak manapun.

“Status quo sementara waktu, kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap Proses Penegakan Hukum yg terkesan bungkam terhadap indikasi pelanggaran yg di lakukan perusahaan. Pihak Pemkab Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Penegak Hukum jangan diam, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan