INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, petugas melaksanakan penggeledahan insidentil di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis 19 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan serta mencegah penyalahgunaan barang-barang ilegal. Penggeledahan dilakukan dengan pendekatan humanis, memastikan ketertiban dan kenyamanan, dan berjalan lancar tanpa ada permasalahan. Kegiatan ini dilaksanakan
Kalapas, Meldy Putera, menegaskan pentingnya kegiatan penggeledahan ini untuk menjaga stabilitas di dalam Lapas. “Penggeledahan Insidentil ini merupakan langkah preventif untuk memastikan Lapas tetap aman dan terhindar dari gangguan. Selain itu, kegiatan ini mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Kalapas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya 1 buah handphone, 1 terminal listrik rakitan, 2 buah charger, dan 1 headset. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran aturan dan menjadi sorotan karena dapat membahayakan keamanan Lapas.
Terminal listrik rakitan yang ditemukan merupakan barang yang paling berisiko. Selain dapat menimbulkan bahaya kebakaran jika digunakan secara tidak hati-hati, terminal ini juga berpotensi digunakan untuk membuat perangkat ilegal yang dapat membahayakan keselamatan Warga Binaan dan petugas.
Kalapas Sampit, Meldy Putera menegaskan komitmen pihak Lapas dalam menjaga keamanan dan keselamatan. “Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif untuk memastikan semua barang ilegal dan berbahaya dapat segera disita. Keamanan warga binaan dan petugas adalah prioritas utama kami,” tegas Kalapas.