INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar silaturahmi dirangkai dengan penandatangan berita acara sekaligus serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023. Kegiatan ini digelar di Aula Kesbangpol, Senin 24 Juli 2023.
Membacakan sambutan Bupati Katingan, Sekataris Daerah Katingan, Pransang mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan antara Pemkab Katingan dengan DPD atau DPC partai politik sebagai penerima bantuan keuangan yang mendapat kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten katingan hasil Pemilu tahun 2019.
“Dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,” ungkap Pransang.
Selain itu, dirinya menegaskan, tahapan lanjutan setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada partai politik ke rekening masing-masing partai politik adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik.
“Berita acara serah terima dinyatakan sah setelah copy surat perintah membayar (SPM) giro bank / surat perintah pencairan dana (SP2D dari badan keuangan dan aset daerah kabupaten katingan melalui rekening kas umum dan diterima oleh DPD dan DPC partai politik yang bersangkutan,”tegasnya
Pransang menjelaskan dimulai dari 2022, besaran nilai bantuan keuangan partai politik kabupaten katingan sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya yaitu Rp10. 369 per suara sah sekarang menjadi Rp 15.000 per suara sah.
“Untuk peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut, diharapkan dapat K mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas,” jelasnya.
Menurutnya proses politik demokratis tidak akan berjalan tanpa sumber keuangan yang memadai. Partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk mengorganisasi dirinya sendiri dan berkomunikasi dengan publik.
“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyalurannya dilakukan secaraProporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten dan kota,” sebutnya.
Lebih lanjut Dikatakan Pransang bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas.
“Dilakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik, yang artinya bahwa bantuan keuangan tersebut, sudah disalurkan dan sudah diterima oleh masing-masing DPD dan DPC partai politik yang bersangkutan dengan adanya lampiran copy bukti penyaluran,”katanya.
Menurunya sebelum dilakukannya proses penyaluran, tentunya proses sebelumnya yang telah dilaksanakan yaitu, adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi kalimantan tengah terhadap laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan Keuangan partai politik tahun anggaran 2022.
“Kita patut bersyukur karena dari hasil pemeriksaan tersebut tim pemeriksan menyatakan kesimpulan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan yang disampaikan oleh 10 partai politik penerima bantuan keuangan kabupaten katingan,”ujarnya.
Dia berharap semua dapat dipertanggung jawabkan dengan lengkap dan sah dan dinyatakan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku. Hal ini tentunya sebagai penyemangat bagi partai politik yang bersangkutan untuk Dapat lebih tertib lagi dalam administrasi dan pelaporan bantuan keuangan.
“Sehubungan telah disalurkannya bantuan keuangan partai politik tahun 2023, Maka diharapkan agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaikbaiknya oleh masing-masing DPD dan DPC partai politik yang bersangkutan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza