INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut) melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara salah satunya PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, dimana rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Selasa 13 Juni 2023.
Pada RDP ini dipimpin oleh Karianto Saman selaku Ketua Komisi II didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta dihadiri anggota DPRD lainnya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Karianto Saman juga pada saat memimpin jalannya rapat mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Dan setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan, tanya jawab dari semua pihak yang hadir ini diperoleh tiga kesimpulan rapat. “Dari hasil RDP terkait pembatasan Kuota TBS ini kita dapatkan tiga kesimpulan yang mana telah dibahas bersama,” jelasnya.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat yang pertama, DPRD bersama Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar. Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar perbulan untuk kuota TBS Plasma.
“Dan kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” ujar Karianto Saman saat membacakan kesimpulan RDP tersebut.
Editor: Andrian