website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Gelar Rakor dengan KPK, Sekda Kalteng: MCP Jadi Tolak Ukur Pencegahan Korupsi

Foto Bersama usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan tolak ukur bagi KPK RI dalam mencegah korupsi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, di Kantor Gubernur Kalteng, Jum’at 12 Mei 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kegiatan Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan tolok ukur bagi KPK-RI dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Nuryakin mengungkapkan hal ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem dan regulasi, serta implementasi sistem pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik yang lebih transparan.

“Terdapat 8 (delapan) area intervensi yang ada pada MCP yang ditetapkan oleh dilakukan KPK-RI, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola dana desa,” jelasnya.

Pasang Iklan

Nuryakin menjelaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah program KPK-RI yang pelaksanaannya menekankan peran serta masyarakat baik dari unsur intern, ekstern dan ekspert dalam memantau kinerja instansi penyelenggara negara terkait pelayanan publik.

“Survey Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan