INTIMNEWS.COM – Seorang karyawan Honda Trio Motor Sampit, YS (28) Kabupaten Kotawaringin Timur dipolisikan. YS dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan hampir mencapai Rp 2 miliar.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedikitnya ada 3 orang karyawan perusahaan tersebut yang dipanggil untuk dijadikan saksi.
“YS sudah bekerja di perusahaan dealer motor tersebut sejak tahun 2016 dan melakukan penggelapan dana mulai tanggal 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. Totalnya sekitar Rp 1,9 miliar,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Senin 31 Agustus 2020.
Dari informasi yang dihpun intimnews.com, YS melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sampit. Uang hasil kejahatanya, digunakan untuk hura-hura.
Kasus ini terungkap setelah ada salah seorang konsumen yang mempertanyakan STNK nya yang tidak kunjung terbit. Setelah itu pihak perusahaan memeriksanya ke Samsat Sampit, namun ditemukan fakta jika tersangka tidak ada melakukan pendaftaran untuk penerbitan.
“Dari pihak perusahaan pun langsung melakukan audit, dan diketahui banyak motor yang tidak didaftarkan. Total kendaraan yang tidak terdaftar tersebut berjumlah 872 unit yang tersebar di dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Kotim,” pungkasnya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 Junto 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan cara berkelanjutan. Ancaman pidananya adalah oenjara maksimal 7 tahun,” tutupnya (Adrianus)