INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus R (24) seorang sopir truk CPO yang menggelapkan muatannya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado R Sianturi, Kamis 29 Desember 2022.
Lajun mengatakan, tersangka menggelapkan muatannya dengan cara menurunkan sebagian untuk kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Kecurangan itu dilakukan tersangka, Selasa (13/12) lalu.
“Saat itu tersangka memindahkan muatannya dengan menggunakan ember ukuran 25 kilogram. keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp10 juta dari penjualan minyak CPO ini.” jelas Lajun.
Lajun menambahkan, saat ini pihaknya telah menahan R di Sel Polres Kotim berikut barang buktinya. Tersangka kata dia, disangkakan dengan pasal 374 tentang penggelapan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (**)
Editor: Irga Facchreza