INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar sidang perkara perdata gugatan ayah kandung terhadap anaknya. Sang ayah menggugat anaknya untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik sebidang tanah dengan luas 1.965 M2, yang semula atas nama anaknya.
Perkara perdata tersebut, telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, dengan klarifikasi perkara Wanprestasi sejak Maret 2022 lalu. Untuk sidang hari ini, yaitu tanggapan para pihak terhadap permohonan intervensi.
Pengacara tergugat asal atau tergugat Intervensi II, Mahdianur menyampaikan perkara ini berawal dari Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun beberapa bulan yang lalu, karena yang dijadikan objek sengketa adalah hak orang lain (inisial B), maka berdasarkan UU Peradilan Agama yaitu “sengketa harta bersama dapat ditangguhkan sementara ada Gugatan Sengketa Hak di Pengadilan Negeri”.
“Atas dasar hal tersebut klien kami digugat wanprestasi oleh insial F dengan Perkara Nomor : 24/Pdt.G/2022/PN.Pbu,” jelas Mahdianur saat diwawancarai awak media, Jumat, (12/5/2022).
Mahdianur menyebutkan, bahwa kliennya ini ternyata ada perjanjian yang disepakati pada 19 September 2013, dan juga perjanjian pinjam nama untuk akad jual beli dan kepemilikan tanah, pada Selasa, 15 Agustus 2015.
“Jadi, dalam perjanjian itu nama anaknya hanya dipinjam untuk mengurus pembelian sebidang tanah, balik nama dan mengurus pembayaran tanah. Kemudian pada tahun 2020 lalu anak ini diminta untuk melakukan balik nama sertifikat ke nama ayah,” ujarnya.
Lanjutnya, namun karena sesuatu hal pada saat itu proses pengurus balik nama sertifikat belum dilakukan, sampai pada akhirnya dituntutlah anaknya karena dianggap Wanprestasi.
“Sebenarnya, bukan kliennya kami tidak mau balik nama, akan tetapi saat itu beliau tidak ada biaya ditambah ada masalah rumah tangga dengan mantan suaminya, sehingga tidak fokus dengan hal tersebut,” jelasnya.
Bahkan ditambah dia tidak mengerti prosedur balik nama di BPN. Kemudian, ia juga sebenarnya sudah berupaya untuk meminta bantuan notaris, namun biayanya cukup mahal sehingga belum terlaksana.
“Jadi, bukan mengabaikan proses balik nama sertifikat tanah ayahnya tetapi ditunda dulu,” ungkapnya.
Kemudian, dalam perjalanan persidangan masuklah Tussenkomst, pihak ketiga atau intervensi dari penggugat. Menurutnya, masuknya pihak ketiga ini harus dibuktikan terlebih dahulu apakah dia mempunyai kewenangan, dan hak atas sengketa dalam perkara tersebut.
Sehingga, dalam proses sidang hari ini pihaknya selaku kuasa hukum tergugat, menyampaikan keberatan. Sehingga, menolak pihak ketiga atau Tussenkomst, karena dianggap tidak memili kepentingan dalam perkara tersebut.
“Perkara ini jelas masalah perjanjian antara dua orang atau dua belah pihak, maka hal itu menjadi undang – undang atas keduanaya atau itu berlaku bagi penggugat dan tergugat. Jadi kami menolak adanya pihak ketiga ini,” ungkapnya.
Untuk itu, Mahdianur meminta kepada majelis hakim untuk membuat putusan sela, yang mana putusan sela tersebut menolak pihak ketiga untuk masuk dalam perkara ini.
“Putusan sela akan dibacakan minggu depan dan semoga proses persidangan ini berjalan sesuai dengan aturan, tertib sebagaimana hukum acara yang berlaku dan jangan sampai ada permainan yang mencoreng pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian