INTIMNEWS.COM, SERUYAN – Abdul Fatah, warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diajukan ke pengadilan atas tuduhan perusakan hutan. Kasus ini menyita perhatian publik karena Fatah mengklaim lahan itu miliknya. Kini Fatah menuntut keadilan.
M Abdul Fatah dijadikan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Pada hari Selasa 5 Januari 2021 pukul 14.30 wib telah di lakukan pendalaman terkait aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sampit. Sebelumnya pada 4 Januari 2021 telah berlangsung sidang perdata Abdul Fatah.
Saat dikonfirmasi awak media Abdul Fatah mengatakan ia menuntut keadilan karena lahan tersebut ia beli dengan legalitas yang lengkap. Ia menolak disebut perusamk hutan.
“Saya beli dengan legal. Ada berupa SKT dari desa setempat dan lahan tersebut sewaktu saya beli sudah ada sawitnya,” kata Abdul Fatah.
Masri, Ketua RT di Desa Ayawan membenarkan klaim Fatah. Ia mengatakan, dari dulu ia sudah ada di desa itu. Lahan itu katanya milik ayah mereka yang diwariskan dari nenek moyangnya. Dan itu bukan hutan.
“Hanya belukar saja, penggarapannya kami lakukan sejak tahun 1970,” katanya.
Usai mediasi dalam sidang perdata, di Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, 4 Januari 2020 warga desa membentang beberapa spanduk kertas yang berisi tuntutan dan menyatakan mereka maupun Fatah bukan perusak hutan.
“Lahan tersebut selama ini juga tidak pernah dipindahtangankan ke perusahaan manapun. Bahkan tidak ada aktivitas penanaman apapun dari perusahaan karena murni milik masyarakat dan sebagian besar menanam karet, rotan dan lainnya. Sedangkan dari pemerintah setempat sejak dulu tidak ada sosialisasi apapun terkait lahan industri,” kata Masri.
Dari pantauan intimnews.com sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit Kotawaringin Timur, berjalan dengan pemeriksaan berkas dan agenda jadwal persidangan berikutnya dikarenakan waktu yang dibatasi.
“Proses persidangan dalam perkara ini akan dilakukan secara estafet, sejauh ini kita siap dan mudah-mudahan cepat selesai. Tuntutan yang dikenakan adalah melanggar UU pasal 92 ayat 1 huruf a atau pasal 92 ayat 1 huruf b UU no18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan,” Kata jaksa penuntut umum Sindu Hutomo SH.
(Adrianus)