INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria di desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, berinsial AD menjadi tersangka gegara membakar rumput sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, milik pamanya tepatnya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang pria asal desa setempat, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat gelar Press Rilis, Rabu (13/4/2022).
Lanjut Kapolres, lahan-lahan ini adalah lahan milik Paman tersangka yang dibakar oleh tersangka menggunakan 1 buah korek api, cara tersangka melakukan pembakaran tersebut dengan memotong terlebih dahulu rumput yang ada di semak-semak yang ada.
“Kemudian rumput dari potongan tersebut ditumpuk dengan ranting-ranting yang telah tersangka potong sebelumnya, setelah itu dibakar sehingga api itu tersulut dan melebar hingga terjadi Karhutla,” terang Bayu Wicaksono.
“Tujuan tersangka membakar lahan tersebut untuk membersihkan lahan pamannya, yang kemudian dibuat menjadi areal perkebunan semangka,” sambungnya.
Pada saat melakukan pembakaran, lokasi cuaca dalam keadaan mendung dan angin juga sangat kencang, sehingga pada saat api sudah mulai meluas dan tidak bisa dikendalikan terjadilah kebakaran lahan pada hari Sabtu (2/4) pukul 10.00 wib.
Tersangka dikenakan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” undang-undang RI no 41 tahun 1999, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian