INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas menggantikan Ben Brahim S Bahat yang
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
gratifikasi. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, Kamis 6 April
2023.
Nuryakin mengatakan, Nafiah menerima Surat Keputusan Penunjukan sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran. Dikatakan, penetapan wakil bupati menjadi Plt bupati tertuang melalui surat
keputusan (SK) Gubernur Kalteng.
“Iya, SK sudah ditandatangani pak gubernur tadi malam (Selasa, red), saat ini
menunggu diserahkan saja kepada yang bersangkutan,” kata Nuryakin, Kamis 6 April
2023.
Nuryakin mengatakan, sebelumnya berkenaan dengan penetapan plt Bupati Kapuas
SK tersebut ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran setelah
berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Supaya masyarakat Kapuas tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa
ada jeda atau kekosongan,” tambah sekda
Nafiah sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 dan
selanjutnya menggantikan peran Bupati Ben Brahim S Bahat (Pa Ben) yang pada
Selasa (28/3) malam ditahan KPK sebagai salah satu tersangka perkara Korupsi di
lingkungan Pemkab Kapuas.
Nafiah menyatakan siap melanjutkan roda pemerintahan di Kapuas hingga periode
masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Gubernur Kalteng Sugianto melalui Sekda Kalteng H Nuryakin mendorong agar Plt.
Bupati Nafiah dapat menyelesaikan program-program pemerintahan yang tersisa
dengan baik.
“Mengingat masa jabatannya hingga tahun 2023 dan saat ini sudah memasuki
pertengahan tahun 2023″pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza