website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Gaji Fantastis Pengurus Koperasi di Kotim, Anggota Hanya Dapat Sisa Kecil

Penyitaan lahan saat dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu, (Foto : Istimewa)

SAMPIT, INTIMNEWS.COM – Praktik pengelolaan koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menuai sorotan setelah terungkapnya ketimpangan signifikan dalam pembagian hasil. Menurut laporan yang diterima oleh warga setempat, pengurus koperasi menerima gaji yang fantastis, sementara anggota hanya mendapat pembagian yang sangat kecil.

Berdasarkan sejumlah pengaduan yang berhasil dihimpun, ditemukan bahwa setiap triwulan, pengurus koperasi mendapatkan insentif yang sangat besar. Pembagian SHK (Sisa Hasil Kebun) pada periode tertentu menunjukkan bahwa beberapa pengurus memperoleh puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara anggota koperasi hanya menerima bagian yang jauh lebih sedikit, yakni hanya ratusan ribu rupiah.

Salah satu koperasi yang berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu, dengan sekitar 754 anggota, tercatat memiliki SHK kotor sekitar Rp 3,13 miliar pada Februari 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp 1 miliar dialokasikan untuk insentif pengurus koperasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua pengawas. Setiap pengurus memperoleh sekitar Rp 286 juta, sementara anggota hanya menerima sekitar Rp 6 juta. Selain itu, admin koperasi menerima sekitar Rp 50 juta.

“Ini sudah menjadi pembicaraan umum di masyarakat. Gaji pengurus koperasi jauh lebih besar dibandingkan anggota, dan praktik seperti ini ditemukan di banyak koperasi di Kotim. Kami mendesak agar masalah ini segera diselidiki,” ujar Anton Al Sudani, seorang warga yang juga pernah menjadi anggota koperasi.

Pasang Iklan

Anton mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa pengurus koperasi menggunakan nama organisasi masyarakat (ormas) untuk memperoleh akses ke lahan plasma. Menurutnya, tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan masyarakat malah lebih menguntungkan oknum pengurus.

“Data dari sejumlah koperasi di Kotim telah kami kumpulkan, dan kami berencana melaporkan hal ini dalam waktu dekat,” tambah Anton.

Praktik ketidakadilan ini semakin mencolok, di mana pengurus koperasi yang mendapatkan insentif besar kini dapat membeli kendaraan mewah seperti Hilux, Fortuner, hingga Pajero. Bahkan, biaya operasional kendaraan-kendaraan tersebut bisa mencapai Rp 5 juta per bulan, hanya dengan mengandalkan posisi mereka sebagai pengurus koperasi.

“Dengan hanya mengandalkan SHK, pengurus koperasi sudah bisa membeli mobil-mobil mewah,” tutup Anton.**

(Maulana Kawit)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan