INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah memberikan apresiasi terkait gagasan sistem pengelolaan pasar yang direncakan menjadi Perusahaan Daerah belum lama ini.Hal ini menurutnya dalam rangka optimalisasi pengelolaan serta meningkatkan potensi pendapatan daerah pada sektor pasar, yang mana merupakan bentuk lain dari sistem didaerah lain yang patut untuk ditiru.
“Namun dama hal ini perlu adanya analisis dan kajian yang komprehensif untuk menuangkan gagasan tersebut dalam regulasi berupa Perda nantinya. Kami berharap ini merupakan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan carut marut sistem pengelolaan pasar kita,” ungkapnya Selasa (19/10/2021).
Disisi lain dia juga menekankan,ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian dalam rencana pembahasan Raperda nantinya, belajar dari pengalaman pengelolaan Perusda yang sudah ada selama ini dia menuturkan, yang pertama . masalah efisiensi.
“Tentunya ini merupakan pelajaran yang sangat berharga dari kebanyakan perusahaan daerah adalah efisiensi, terjadi pemborosan dana di sana-sini karena para pengelolanya tidak memiliki skil atau keahlian yang cukup atau mumpuni dibidang tugas dan fungsinya, kami harus berikan komentar ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kemajuan daerah dan masyarakat pada umumnya,”tegasnya.
Dia menilai, dimana setiap keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain yang diambil secara tidak profesional merupakan suatu proses buruk yang dapat merugikan daerah itu sendiri.
“Bahkan adanya nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme menandakan ketidak profesionalan para pengelolanya. Sementara kedua, masalah birokrasi dan intervensi. Banyaknya Perusahaan Daerah tidak kompetitif dengan swasta salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi dalam bisnis yang sudah dijalani, ini harus jadi perhatian kita bersama,” timpalnya.
Bahkan yang terlahir legislator Dapil I ini menekankan, sistem pengendalian dan pengawasan,selaku pemilik, dimana dalam hal ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh untuk mengawasi perkembangan perusahaannya agar menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah itu sendiri jangka panjangnya.
“Dalam konteks ini dimana penempatan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak akan mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal,” tutupnya.