INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nasib sial dialami pemuda berinisial R alias D (23). Dia dihakimi massa lantaran menggadaikan motor yang disewanya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula saat tersangka menyewa motor dari korban berinsial S (48), Jumat (19/5). Sayangnya, tanpa sepengetahuan korban, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada ES.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan langsung melaporkan kasus penggelapan ini ke pihak kepolisian,” jelas AKP Lajun, Rabu 31 Mei 2023.
Saat itu korban berupaya mencari tersangka di rumah kontrakannya, namun tidak membuahkan hasil. Hingga, Selasa (23/5) korban memergoki tersangka di Gang Sahari. Dengan dibantu temannya korban akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka mencoba melarikan diri, akhirnya diteriki maling motor hingga akhirnya warga menghajar tersangka hingga babak belur,” paparnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu motor merk Yamaha Xeon GT 125 dan satu selembar STNK. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. (**)
Editor: Irga Fachreza