INTIMNEWS.COM PURUK CAHU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Mariyanto mengingatkan kepada pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, agar tidak memungut biaya parkir kepada masyarakat yang melakukan kunjungan.
Perihal itu disampaikan Mariyanto pada saat Rapat Paripurna ke -3 masa sidang I dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Mura terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 yang dijukan pihak dari eksekutif.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kepada pihak-pihak pengelola RSUD Puruk Cahu dan kepada Dinas Kesahatan, agar kiranya tidak melakukan pungutan bayaran area parkir rumah sakit kepada masyarakat,” kata Mariyanto, pada hari Kamis 17 Februari 2022.
Selain itu Ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah setempat agar bisa mengawasi kepada pihak-pihak pengelola area parkir, yang tidak ada ijin atau tidak masuk dalam daftar pendapatan daerah. Hal ini bukan tidak rela untuk membayar jasa yang diberikan, namun terkait legalitas para pengelola parkir nya yang perlu dilegalkan.
Adapun keenam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mura yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa.
Kemudian, Raperda Kabupaten Mura tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda Kabupaten Mura tentang rencana umum penanaman modal kabupaten murung raya tahun 2018-2025 dan Raperda Kabupaten Mura tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Editor: Akhiruddin