INTIMNEWS.COM., KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan menyetujui lima buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diajukan pemerintah Kabupaten.
Melalui juru bicaranya H Hanafi dalam menyampaikan pendapat akhir pandangan Fraksi-fraski DPRD pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II Jumat 1 April 2022.
“Namun ada beberapa saran dari fraksi PKB yakni apabila raperda ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), wajib bagi pemerintah Kabupaten Katingan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Perlunya sosialisasi ini menurut juru bicara fraksi PPP yaitu agar masyarakat bisa lebih cepat memahami dan mengerti tentang peraturan daerah yang baru di sempurnakan.
“Semoga raperda ini nantinya ketika sudah sah manjadi perda dapat bermanfaat dan berguna bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat kita,” tutupnya.
Kelima Raperda tersebut yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, tentang bantuan hukum masyarakat miskin, tentang penyelenggaraan keolahragaan, tentang bangunan gedung, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Penulis : Bitro