INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan memberikan masukan dan saran atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, serta Peraturan Bupati Katingan (Perbub) yang mengatur pelaksanaan APBD tahun 2023.
Pada Selasa 23 Juli 2024, di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna masa sidang III tahun 2024 dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Gimmak Bulinga memberikan beberapa masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada Pemda Katingan agar mempertimbangkan informasi yang disampaikan pada saat pembahasan bersama dengan komisi-komisi DPRD Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan itu awalnya menyatakan Pemerintah Daerah melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) akan menjadi sasaran untuk mengkaji Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“SOPD di lingkungan Pemda Katingan dituntut untuk bekerja lebih ideal dalam menggali potensi PAD dengan melakukan inovasi-inovasi baru, mengingat target PAD yang ditetapkan pada 2024 terbilang cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Gimmak.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta agar TPAD membuat perencanaan anggaran saat mengalihkan anggaran ke SOPD yang melakukan kegiatan fisik pada tahun mendatang.
“Hal itu kami sampaikan agar latihan fisik dapat dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi kendala-kendala hingga keterlambatan pelaksanaan yang mungkin timbul, apalagi hampir setiap akhir tahun selalu terjadi banjir,” imbuhnya.
Faktanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar SOPD yang mengelola SIPD tersebut secara berkala melakukan pemutakhiran data harga satuan komoditas agar sesuai dengan harga satuan terkini.
“Itulah beberapa gagasan dan masukan dari kami, kubu PDI Perjuangan, dan kami sepakat agar Raperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk dipertimbangkan agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
PENULIS : BITRO
EDITOR : ANDRIAN