INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pikah memberikan pandangannya terhadap 6 buah Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) yang terdiri dari diantaranya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2011 tersebut, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Kemudian, Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025 dan Raperda Kabupaten Mura tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dari ke enam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mura tersehut mendapat respon positif dari Fraksi PAN sebagaimana yang telah disampaikan oleh juru bicaranya Epi Siswanto pada saat Rapat Paripurna ke 3 masa sidang I Tahun 2022 DPRD Kabupaten Mura, dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- fraksi Pendukung DPRD terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 belum lama ini.
Dijelaskannya lagi, enam buah Raperda yang diajukan eleh Pemerintah Derah tersebut, dimana Fraksi PAN mengharapkan adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi dari masing- masing lembaga yang ada.
“Fraksi kami mengharapakan penyusunan Perda harus dilatar belakangi oleh semangat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Murung Raya serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” papar Epi pada hari Kamis, 17 Februari 2022.
Lanjut Epi lagi, bahwa pada prinsip nya Fraksi PAN menerima enam buah Raperda yang diusulkan dan untuk dibahas pada tahap selanjutnya berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mura dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Jadi kita mengajak semua pihak untuk secara hati-hati dan cermat membahas Ranperda ini agar nantinya benar-benar membawa kemanfaatan bagi masyarakat Mura,” tegasnya.
Editor: Akhiruddin