INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Forum Rancangan Teknokratik RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029. Acara yang bertujuan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 ini berlangsung di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Forum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutan pembukaannya, Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan tertulis Sekretaris Daerah menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi penyusunan rancangan teknokratiknya. Rancangan Teknokratik ini merupakan dokumen perencanaan lima tahun yang bersumber dari RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045, khusus tahap pertama, yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan pendekatan Teknokratik menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan pedoman penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 melalui Surat Nomor: 00.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024. Pokok-pokok yang perlu diperhatikan antara lain-lain perlunya pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Rancangan ini akan menjadi acuan dalam merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah peserta Pilkada serentak tahun 2024. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Teknokratik tersebut harus dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menggunakan pendekatan teknokratik dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) Tahun 2025-2045. Draf tersebut diharapkan rampung paling lambat minggu keempat bulan Juli 2024 dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada poin dua, dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi perkembangan daerah bagi para calon peserta pilkada,” tutur Leonard.
Leonard S. Ampung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang), membuka forum Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029.
Ia mencatat, penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik meliputi beberapa aspek, antara lain analisis kondisi umum daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, identifikasi masalah pembangunan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, perumusan isu-isu strategis daerah, dan rekomendasi.
Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah dengan terlibat aktif dalam proses penyusunannya. Keterlibatan tersebut harus mencakup sumbangan pemikiran dan wawasan dari berbagai sudut pandang, yang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta, ujarnya.
Forum Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029 ini dimeriahkan dengan kehadiran Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring, Kepala BPS Kalimantan Tengah Agnes Widiastuti, para pimpinan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan provinsi, para kepala Bappedalitbang berbagai Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah, perwakilan perguruan tinggi dari Kota Palangka Raya, serta para ahli dari Tim Asistensi Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Asistensi Penyusunan Rancangan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian