INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah, Sutoyo, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan Forum PTSP dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyelenggaraan PTSP se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kalimantan Tengah di Hotel Swiss-Bel Danum Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut, Palangka Raya, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Saat menyampaikan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Sutoyo menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing daerah.
Sutoyo menyatakan, “Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menitikberatkan pada kemudahan berusaha. Semakin rendah risiko suatu bidang usaha, maka semakin mudah berusaha.” Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip “percaya tapi verifikasi” yang berarti mempermudah proses perizinan usaha sekaligus memperkuat pengawasan kegiatan usaha.
“Agar kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat terlaksana dengan baik, ASN harus benar-benar siap, memiliki kompetensi, dan pemahaman yang menyeluruh tentang kerangka perizinan berusaha berbasis risiko,” imbuhnya.
Kepala Dinas PMPTSP berharap inisiatif ini dapat mendorong kolaborasi antar pimpinan dan aparatur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersinergi dalam mengatasi berbagai tantangan perizinan berusaha dan pengawasannya di daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kalimantan Tengah, Ester Mutiara L. Tobing, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya perizinan dan nonperizinan berusaha di Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi badan usaha yang sedang dan akan berinvestasi, sekaligus mendorong kolaborasi antar instansi terkait di daerah.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelenggaraan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 merupakan evaluasi kinerja pelayanan publik dengan fokus pada pengembangan dan pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah. Harapannya, terwujud sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ester juga menyampaikan bahwa Forum PTSP telah dilaksanakan pada 11 Juni 2024 dengan jumlah peserta 40 orang, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelenggaraan PTSP pada 12 Juni 2024 dengan jumlah peserta 60 orang. Kedua acara tersebut diselenggarakan di Hotel Swiss-Bel Danum Palangka Raya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian BKPM RI, Direktorat Wilayah II Kementerian Penanaman Modal BKPM RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari berbagai Kepala OPD terkait, Kepala DPMPTSP Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah, baik secara daring maupun luring, serta perwakilan dari Lembaga dan Asosiasi di lingkungan provinsi, beserta mitra DPMPTSP se-Kalimantan Tengah.
Penulis : Redha
Editor : Andrian