INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mewakili Sekda dalam acara yang digelar belum lama ini. Dalam sambutan Sekda, Leo menegaskan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) dirancang untuk mengefisienkan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap inisiatif pembangunan. Pernyataan tersebut disampaikan di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Leo menegaskan bahwa salah satu faktor krusial dalam percepatan pelaksanaan Satu Data Indonesia adalah terjalinnya kolaborasi dan sinergi antara instansi pusat dan daerah. Ia mencatat, dari sisi kelembagaan, peran Pengawas Data sangat penting karena mereka memberikan arahan bagi pelaksanaan Satu Data Indonesia dan menyusun Standar dan Metadata. Selain itu, penting pula untuk mengangkat Wali Data di tingkat pusat dan daerah, serta Wali Data Pendukung di tingkat daerah.
Data Guardian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua informasi yang dipertukarkan antarlembaga mematuhi prinsip-prinsip SDI, yang difasilitasi melalui mekanisme kebijakan satu pintu.
“Proses ini menjamin bahwa data mematuhi standar interoperabilitas, yang memungkinkan berbagi data antarlembaga dengan lancar,” katanya.
Selain itu, SDI berkontribusi untuk meningkatkan tata kelola, yang selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan transparan, yang pada akhirnya mengarah pada penyediaan layanan publik yang berkualitas dan andal. Selain itu, SPBE juga berupaya untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam skala nasional,” katanya.
Melalui Pertemuan Forum Data Satu Tingkat Daerah, tujuannya adalah untuk mencapai implementasi SDI yang terencana dengan baik dan sinergis di tingkat pusat dan daerah.
“Diharapkan pelaksanaan Forum Data Satu Tingkat Daerah, sesuai dengan Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024, akan berjalan secara efisien, efektif, tertib, dan transparan,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian