INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Beberapa hari lali, seorang bayi malang dibuang di teras rumah warga Translik Desa Pasir Panjang, pada Minggu (22/5), sekira pukul 23. 50 WIB, oleh orangtuanya sendiri. Dari hasil interogasi, kedua pelaku membuang bayinya dari hubungan gelap. Keduanya memiliki hubungan sebagai kekasih.
Kedua pelaku MD (20) dan kekasihnya S (19) saat ini sudah diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat. “Awalnya MD menjalin hubungan pacaran dengan tersangka S sejak tahun 2021, dalam hubungan itu mereka berdua layaknya suami istri hingga tersangka S hamil,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani, Kamis (26/5/2022).
Lanjut Kapolres, pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD, tempatnya di barakan Jalan Tjilik Riwut 2 gang Gading RT 27 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu kekasihnya MD.
Setelah bayi tersebut lahir kemudian bayi tersebut dirawat sendiri oleh tersangka S. “Sementara karena tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang tinggal di daerah Sampit Kotawaringin Timur maka tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat press release.
MD dan S saat itu bingung harus bagaimana, keduanya lantas bertukar pikiran harus bagaimana, MD pun memberikan saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan.
Kemudian, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, pada Minggu (22/5) sekira pukul 23.00 WIB, kedua tersangka ini menggendong bayi keluar barakan dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari panti asuhan.
“Karena merasa takut, tersangka akhirnya menuju ke rumah orang tuanya. Lantas, tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut di depan pintu rumah orang tua tersangka MD. Saat itu pula S menaruh bayi mungil tersebut didepan pintu,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
“Maksud dan tujuan kedua tersangka membuang bayi ataupun menaruh bayi tersebut di depan rumah orang tua tersangka MD supaya bayi tersebut dirawat oleh orang tua MD, namun caranya yang salah,” sambung Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kotak susu formula merk SGM, satu buah botol bedak bayi merk Johnson, tiga bungkus pampers merk merries, satu strip obat neuralgin, sebungkus ASI, dan satu lembar kaos pembungkus warna putih berisi plasenta atau ari-ari bayi mungil tersebut.
Atas perbuatannya kedua pasangan ini dikenakan pasal 305 KUH pidana dan atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Keduanya bisa dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian