INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat evaluasi tata kelola hutan. Setiap permohonan pemanfaatan maupun pengelolaan kawasan hutan kini harus melalui penelaahan secara mendalam sebelum mendapat pertimbangan teknis.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pengawasan dan kualitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan evaluasi tata kelola hutan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memastikan setiap aktivitas pemanfaatan kawasan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak Gubernur menginstruksikan adanya evaluasi tata kelola hutan dari kehutanan sendiri,” ujar Agustan belum lama ini.
Menurut dia, Dinas Kehutanan Kalteng kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperketat proses pemeriksaan terhadap setiap permohonan yang masuk.
Setiap permohonan pemanfaatan dan pengelolaan hutan, kata Agustan, tidak langsung mendapatkan rekomendasi. Pemerintah terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kawasan yang diajukan.
“Ya, kita melaksanakan arahan beliau itu, makanya setiap permohonan untuk pemanfaatan hutan, pengelolaan hutan, kita telaah secara detail,” kata Agustan.
Penelaahan tersebut mencakup status kawasan, potensi tumpang tindih dengan perizinan atau penggunaan lainnya, kondisi lahan gambut, hingga dampak terhadap lingkungan.
“Baik dari segi kawasannya, tumpang tindihnya, gambutnya, lingkungannya, semuanya kita telaah. Baru kita berikan pertimbangan kepada Pak Gubernur melalui PTSP,” ujarnya.
Agustan mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan pertimbangan yang diberikan pemerintah daerah benar-benar didasarkan pada kondisi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme itu, pemerintah berupaya mengurangi potensi persoalan tata kelola hutan, termasuk konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kawasan, serta risiko terhadap lingkungan.
Setelah seluruh aspek ditelaah, hasil evaluasi Dinas Kehutanan akan menjadi bahan pertimbangan yang disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Editor: Maulana Kawit