INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang di tingkat komisi dan rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya melalui rapat Paripurna pada Rabu (20/3) enam Fraksi di DPRD Kobar menyatakan sepakat bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda.
Tiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda Tentang Kekayaan Intelektual dan Ranperda Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan langkah pemerintah daerah sudah cukup bagus terkait perda RP3KP karena melalui perda ini bisa memberikan kepastian wilayah mana yang bisa dijadikan pengembangan kawasan pemukiman. Termasuk juga tentang hak kekayaan intelektual dan soal beasiswa.
“Untuk beasiswa ini seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya bahwa akan ada perbedaan dengan pemberian beasiswa sebelum ada perda. Cakupannya akan lebih luas lagi tidak hanya untuk yang tidak mampu saja tetapi mereka yang prestasi juga bisa,” ungkap Rusdi.
Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa mengatakan, telah disetujuinya bersama tiga ranperda tersebut PJ Bupati mengucapkan terimakasih, atas kerjasama yang baik dalam pembahasan yang dilakukan secara bersama.
“Kami berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi pedoman terkait penataan perumahan, kemudian juga memberikan perlindungan beberapa jenis kekayaan intelektual dan memberikan peningkatan SDM melalui,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian