INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), hasil pengungkapan dua laporan polisi.
Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menangkap sebanyak empat tersangka tersebut.
Empat tersangka tersebut terdiri dari dua laporan polisi (LP) dengan inisial AS (60), AF (28) MRI (31) dan MC (40), yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Peran tersangka ini berbeda – beda, ada bandar, penjual dan juga kurir sabu. Dalam perkara yang diungkap pada (18/1/2023), tersangka AS (60), AF (28) dan MRI (31) ditangkap di jalan Trans Kalimantan (Simpang Runtu), Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada,” jelas Kapolres.
“Mereka ditangkap saat berkendara menggunakan mobil Ayla KH 1754 GV dari Arah Lamandau menuju Pangkalan Bun, berdasarkan laporan dicurigai membawa narkotika jenis sabu,” sambung AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian saat diperiksa dan digeledah, dari dalam mobil ditemukan plastik hitam berisi sabu dengan berat kotor 101,1 gram dan plastik berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,48 gram.
“Kita juga menemukan bong atau alat hisap yang ada didalam mobil mereka,” tuturnya.
Diketahui, bahwa sabu tersebut milik AS (60) berperan sebagai bandar, AF (28) sebagai penjual sabu dan MRI (31) sebagai kurir.
“Sabu tersebut AS peroleh dari Pontianak dengan membeli sebesar Rp 15 juta namun masih Dp dan belum lunas. Rencananya, sabu akan dijual di Pangkalan Bun untuk memperoleh keuntungan,” sebut Kapolres.
Sementara itu, tersangka MC (40) ini ditangkap pada (17/1/2023), di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan sabu sebanyak 5,24 gram. Serta 8 plastik klip kosong.
“Tersangka ini dari Pangkalan Bun memang sudah berniat untuk mengedarkan sabu di Pangkalan Banteng, dan rencananya ia akan mengecer sabu mulai harga Rp 100 – 300 ribu, namun tidak terlaksana karena ditangkap,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, ia mendapat sabu dari saudara Y warga Kelurahan Mendawai, dengan cara membeli sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 6.100.000.
“Saat ini kita masih menyelidiki keberadaan Y dan melakukan pengejaran dan berstatus DPO,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian