INTIMNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT), inisial HY (59) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan hukum. Emak-emak ini ditangkap Unit Resmob Polres Bone karena telah membunuh selingkuhan sendiri, Hadrawi (59) di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Bone, Sulawesi Selatan.
HY membunuh selingkuhannya, Hardrawi, dengan cara memukulnya dengan menggunakan balok kayu hingga tewas. HY membunuh selingkuhannya, karena kesal dan emosi. Musababnya,saat mereka hendak berhubungan seks, kelamin dari Hadrawi (kekasihnya) tidak bertenaga dan loyo.
“HY ditangkap di rumahnya di Desa Polewali, Bone, Jumat (14/8) sekira pukul 02.30 WITA. Selain itu, kami juga berhasil menyita barang bukti, serta ia mengakui (membunuh) semua perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat diwawancarai Sabtu (15/8) seperti dikutip dari Kumparan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penemuan mayat, Hadrawi yang tergeletak di pinggir irigasi air di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (13/8) kemarin. Hadrawi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Dia diduga dibunuh.
Sehingga, Unit Resmob Polres Bone melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi pembunuh Hadrwai, dia adalah selingkuhannya sendiri, inisial HY (49). Kemudian, Unit Resmob langsung bergerak dan menangkap HY di rumahnya.
“Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah memukul Hadrawi dengan balok kayu saat tengah bersama di irigasi,” ucapnya.
Diakuinya juga, ia membunuh Hadrawi bermula ketika ia diajak ketemu oleh korban di saluran irigasi tengah malam. Saat bertemu, korban ini mengajak HR untuk berhubungan badan. Dua sejoli inipun berhubungan badan, tapi tiba-tiba alat kelamin korban tidak bertenaga atau loyo.
Kesal alat kelaminnya loyo dan tidak jadi untuk berhubungan, sehingga korban mencekik leher pelaku (HR). Kemudian, korban berusaha untuk mengulangi aksinya untuk berhubungan, tapi lagi-lagi kejantanannya hilang. Hingga, korban ini mengulangi untuk ketiga kalinya, tapi tetap alat kelaminnya tetap tidak bertenaga, loyo.
“Setiap korban gagal berhubungan badan, dia mencekik leher pelaku. Aksinya ini diulangi tiga kali, dia tetap gagal dan terus mencekik pelaku. Dan pelaku yang juga mulai emosi, langsung mengambil dan menghantam balok kayu ke kepala korban hingga terkapar,” bebernya.
Hingga saat ini, pelaku HR telah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
HY dan Hadrawi diketahui telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun terakhir. Saat bermadu kasih, mereka sembunyi-sembunyi dari pasangannya masing-masing. (int)
Sadis! Pria ini Racuni Kekasih yang Sedang Hamil
INTIMNEWS.COM – Entah apa yang ada di pikiran Fr (27), seorang pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, sampai tega meracuni kekasihnya yang berumur 23 tahun pakai racun tikus hingga tewas. Sadisnya, sang kekasih diketahui tengah mengandung buah hati mereka.
Aksi Fr ini dipergoki oleh warga yang melihatnya menyeret sesuatu di pinggir Pantai Cibeureum, Serang, pada Jumat (11/9). Warga yang curiga mendekati Fr, dan menemukan bahwa ternyata yang diseretnya itu adalah seorang perempuan yang sudah meninggal dunia. Warga pun mengamankan Fr, dan melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian pun langsung menangkap sang pelaku.
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi, membenarkan adanya dugaan pembunuhan tersebut. Ia membeberkan, warga memergoki Fr tengah menyeret korban di pinggir pantai pada pukul 18.00 WIB.
“Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua di situnya,” kata Maryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8).
Berdasarkan penuturan Fr, Maryadi mengatakan, kekasihnya itu adalah tetangganya sendiri. Saat itu, kondisinya tengah hamil, dan Fr diduga merencanakan untuk membunuh korban dengan cara diracun tikus. Racun tersebut dimasukkan ke dalam botol minuman lalu diberikan kepada kekasihnya.
“Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol sprite. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin,” kata dia.
“Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu kompleks, hanya terhalang satu rumah saja,” sambungnya.
Belum diketahui maksud dari Fr menyeret jasad kekasihnya ke laut. Apakah untuk dihanyutkan atau hal lain. Hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
Namun, untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan 1 botol minuman merek aqua dan 1 botol sprite menjadi bukti bisu kesadisan Fr, dan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut. “Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini Fr sudah diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (int)