INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang wanita berusia 40 tahun yang berinisial R. Ia ditangkap polisi di Jalan Pancasila Rt 21 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, terduga pelaku diketahui seorang warga yang tinggal di jalan Pelita Rt 03 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Kasatnarkoba menjelaskan, Pada hari Sabtu Tanggal (13 /11) sekitar Jam 09.00 Wib dalam rangka Operasi Antik Telabang 2021 personil gabungan Satresnarkoba Polres Kobar dan Polsek Arsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa R merupakan Target Operasi (TO).
Lanjut Kasatnarkoba, TO ini merupakan Operasi Antik Telabang Polres Kobar akan menerima narkotika jenis shabu dalam jumlah besar.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan R, dan sekitar pukul 14.45 Wib di pinggir Jalan Pancasila RT.21 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel,” ujarnya.
Pada saat itu pihak kepolisian menemukan keberadaan R dan langsungl diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlapor membawa tas tangan (handbag) warna merah maron merk CHIBAO.
Setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik hitam tersolasi bening yang berisi 5 (lima) plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 256,99 gram, 1 buah Handphone merk Nokia warna putih dan sarana kendaraan yang dipergunakan berupa 1 unit ranmor Honda Scoopy warna merah.
“Kemudian sekitar Jam 16.00 Wib pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang dihuni Terlapor beralamat di Jalan Pelita RT.03 Desa Batu Belaman,“ jelas Ahmad Wira.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan di dalam lemari pada ruang kamar yang di huni R berupa 1 buah dompet kecil warna biru motif batik dan di dalamnya terdapat 9 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,14 gram, dan menemukan 1 buah dompet kecil warna biru gambar mickey mouse yang di dalamnya terdapat 25 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11, 89 gram.
“Selanjutnya R dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut, dan Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Yus)